Kamis, 18 Januari 2018

E-PLANNING & E-REVIU


Tahun Anggaran 2018,  sebagian Pemerintah Daerah akan memulai penerapan kebijakan-kebijakan baru dalam pengelolaan pembangunan daerah, seperti  dalam perencanaan pembangunan  daerah terdapat implementasi e-Planning.   Penerapan e-Planning sebagai upaya perumusan rencana pembangunan daerah secara  transparan,  responsif, efisien, efektif, akuntabel,  partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Keberhasilan e-planning dalam meningkatkan kualitas perencanaan daerah sangat tergantung  minimal kepada  :  Pertama :  Kualitas pengendalian yang terbangun dalam setiap tahapan / proses penyusunan perencanaan dimiliki   (proses bisnis dari perencanaan,   mulai dari Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengusul  awal  sampai dengan SOPD  yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perencana pembangunan di daerah).  Implementasi  dari pengendalian tersebut (dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017) bernaung dalam aktivitas seperti  verifikasi, analisis, proyeksi, dll.
Kedua : Keberhasilan dalam mentranformasikan proses bisnis dari perencanaan yang handal tersebut  secara komprehensif  dan akurat kedalam  aplikasi e-planning yang dibangun.  Semakin optimal kedua proses tersebut, maka  semakin optimal e-planning dalam menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang handal.
Sebagai ilustrasi,  dapat pada tahapan  verifikasi Renja (Rencana Kerja) SOPD dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).   Verifikasi Renja merupakan sebuah proses administrasi negara (yang menghasilkan  Keputusan / Tindakan), maka seyogyanya aktivitas tersebut telah memiliki SOP yang antara lain memuat kriteria-kriteria bagaimana Tindakan/Keputusan diambil.    Semakin komprehensif kriteria-kriteria yang dipakai, maka semakin baik  kualitas  pengendalian  proses verifikasi.  Seyognyanya  digunakan kriteria-kriteria yang dapat menggambarkan setiap tujuan perumusan pembangunan daerah, seperti  efisiensi, efektivitas, keterukuran, dan lain-lain sebagainya.    Selanjutnya kriteria-kriteria verifikasi tersebut ditransformasikan ke dalam aplikasi  e-planning,  maka aplikasi tersebut  akan menghasilkan Renja SOPD yang selaras dengan Rancangan Awal RKPD dalam berbagai dimensi kualitas.   Sebaliknya jika kriteria yang digunakan  hanya  alokasi dana dan judul Program/ Kegiatan, maka output dari e-planning  sulit untuk memenuhi karakteristik-krakteristik yang menggambarkan rumusan  rencana pembangunan yang efisien, efektif, terukur, dan lain-lainnya. 
Dalam kondisi demikian, kehadiran Reviu Dokumen Perencanaan oleh APIP mungkin dapat membantu dalam mengisi kekosongan / kelemahan-kelemahan dari aplikasi e-Planning.    Namun hasil reviu yang diselenggarakan secara manual / konvensional, berpotensi “terabaikan”, karena tanpa menindaklanjuti rekomendasi reviu, Renja SOPD tetap lolos dalam aplikasi e-planning dan akhirnya menjadi bagian dari RKPD.  
Kebijakan pengawasan pada tahun 2018 (Permendagri Nomor 110 tahun 2017), telah memuat sasaran pengawasan terkait “kepatuhan entitas terhadap hasil reviu dokumen perencanaan dan penganggaran”.  Apabila suatu daerah dapat bersepakat untuk mencapai sasaran kebijakan pengawasan tersebut, maka dapat mengembangkan  aplikasi e-Reviu yang mampu “mengunci”  Program/Kegiatan dalam Renja SOPD yang belum selaras dengan Rancangan Awal RKPD, sehingga “tertunda” menjadi bagian dari RKPD, sampai rekomendasi hasil reviu ditindaklanjuti (diperbaiki sesuai rekomendasi reviu).