Kamis, 18 Januari 2018

E-PLANNING & E-REVIU


Tahun Anggaran 2018,  sebagian Pemerintah Daerah akan memulai penerapan kebijakan-kebijakan baru dalam pengelolaan pembangunan daerah, seperti  dalam perencanaan pembangunan  daerah terdapat implementasi e-Planning.   Penerapan e-Planning sebagai upaya perumusan rencana pembangunan daerah secara  transparan,  responsif, efisien, efektif, akuntabel,  partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Keberhasilan e-planning dalam meningkatkan kualitas perencanaan daerah sangat tergantung  minimal kepada  :  Pertama :  Kualitas pengendalian yang terbangun dalam setiap tahapan / proses penyusunan perencanaan dimiliki   (proses bisnis dari perencanaan,   mulai dari Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengusul  awal  sampai dengan SOPD  yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perencana pembangunan di daerah).  Implementasi  dari pengendalian tersebut (dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017) bernaung dalam aktivitas seperti  verifikasi, analisis, proyeksi, dll.
Kedua : Keberhasilan dalam mentranformasikan proses bisnis dari perencanaan yang handal tersebut  secara komprehensif  dan akurat kedalam  aplikasi e-planning yang dibangun.  Semakin optimal kedua proses tersebut, maka  semakin optimal e-planning dalam menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang handal.
Sebagai ilustrasi,  dapat pada tahapan  verifikasi Renja (Rencana Kerja) SOPD dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).   Verifikasi Renja merupakan sebuah proses administrasi negara (yang menghasilkan  Keputusan / Tindakan), maka seyogyanya aktivitas tersebut telah memiliki SOP yang antara lain memuat kriteria-kriteria bagaimana Tindakan/Keputusan diambil.    Semakin komprehensif kriteria-kriteria yang dipakai, maka semakin baik  kualitas  pengendalian  proses verifikasi.  Seyognyanya  digunakan kriteria-kriteria yang dapat menggambarkan setiap tujuan perumusan pembangunan daerah, seperti  efisiensi, efektivitas, keterukuran, dan lain-lain sebagainya.    Selanjutnya kriteria-kriteria verifikasi tersebut ditransformasikan ke dalam aplikasi  e-planning,  maka aplikasi tersebut  akan menghasilkan Renja SOPD yang selaras dengan Rancangan Awal RKPD dalam berbagai dimensi kualitas.   Sebaliknya jika kriteria yang digunakan  hanya  alokasi dana dan judul Program/ Kegiatan, maka output dari e-planning  sulit untuk memenuhi karakteristik-krakteristik yang menggambarkan rumusan  rencana pembangunan yang efisien, efektif, terukur, dan lain-lainnya. 
Dalam kondisi demikian, kehadiran Reviu Dokumen Perencanaan oleh APIP mungkin dapat membantu dalam mengisi kekosongan / kelemahan-kelemahan dari aplikasi e-Planning.    Namun hasil reviu yang diselenggarakan secara manual / konvensional, berpotensi “terabaikan”, karena tanpa menindaklanjuti rekomendasi reviu, Renja SOPD tetap lolos dalam aplikasi e-planning dan akhirnya menjadi bagian dari RKPD.  
Kebijakan pengawasan pada tahun 2018 (Permendagri Nomor 110 tahun 2017), telah memuat sasaran pengawasan terkait “kepatuhan entitas terhadap hasil reviu dokumen perencanaan dan penganggaran”.  Apabila suatu daerah dapat bersepakat untuk mencapai sasaran kebijakan pengawasan tersebut, maka dapat mengembangkan  aplikasi e-Reviu yang mampu “mengunci”  Program/Kegiatan dalam Renja SOPD yang belum selaras dengan Rancangan Awal RKPD, sehingga “tertunda” menjadi bagian dari RKPD, sampai rekomendasi hasil reviu ditindaklanjuti (diperbaiki sesuai rekomendasi reviu).

Jumat, 03 November 2017

Transaksi Non Tunai





Beberapa waktu belakangan, kebijakan   Transaksi Non Tunai,  Aksi PPK (Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi),  dan  Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) menjadi bahan diskusi ASN di daerah.   Beragam pemahaman tentang kebijakan tersebut, mudah-mudahan dapat menjadi inisiasi lahirnya   best practice  yang  dapat  meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di daerah.
Aksi PPK adalah  kegiatan atau program yang dijabarkan  dari Stranas PPK (Strategi Nasional – Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) untuk dilakukan oleh Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah (Perpres Nomor 5 Tahun 2012).   Penjabaran tersebut secara umum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan dengan Instruksi Presiden (Inpres).  Khusus  tahun 2016 dan 2017, dijabarkan dalam periode waktu 2 (dua) tahun, melalui  Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan tahun 2017.   Di beberapa daerah Aksi PPK ini, dikoordinasikan oleh Bappeda dengan melibatkan APIP dan OPD terkait lainnya.
Berdasarkan Inpres Nomor 10 Tahun 2016,  salah satu strategi PPK (Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) adalah  Strategi Pencegahan.   Strategi Pencegahan, terdiri dari 11 (sebelas) kelompok  aksi,  yang memuat sekitar  23 jenis aksi.  Salah satu kelompok aksi yaitu  Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, memuat  3 aksi (Aksi Nomor 17-19).  Aksi Nomor  18 berupa  “Percepatan implementasi transaksi non tunai di-seluruh Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah”.   Penanggungjawab Aksi PPK Nomor 18 tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Instansi Terkaitnya antara lain : Pemerintah Daerah.  Kriteria keberhasilan aksi tersebut adalah menekan korupsi pada tahapan realisasi anggaran pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.  Terdapat 3 (tiga) ukuran  keberhasilan aksi tersebut, diantaranya :  Terselesaikannya Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan transaksi tunai di Kementerian / Lembaga dan Pemerintahan Daerah;  Terbangunnya sistem evaluasi, monitoring realisasi anggaran pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.
Untuk pelaksanaan di tingkat Pemerintah Daerah, Kementerian  Dalam Negeri sudah menerbitkan dua surat edaran yaitu SE tertanggal 17 April 2017 dengan Nomor :  910/1866/SJ yang ditujukan kepada Gubernur,  dan  SE tertanggal  17 April  2017 dengan Nomor 910/1867/SJ yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota.   SE tersebut berisi 6 poin, diantaranya memberi batas waktu pelaksanaan paling lambat 1 Januari 2018 ;  Kepala Daerah diberi kewenangan menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai serta rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud. 
Kemudian, Program yang menarik perhatian lain  di daerah adalah terkait  Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).  Maturutas SPIP merupakan gambaran tingkat kematangan / kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai  PP Nomor 60 tahun 2008.  Program tersebut, antara lain meliputi penilaian dan perumusan strategi untuk peningkatan Maturitas SPIP.   Tingkat Maturitas SPIP merupakan salah satu indikator kinerja  RPJMN 2015-2019  Sub-bidang Aparatur Negara (Buku II  atau Lampiran Perpres Nomor 2 tahun 2015), dimana  pada tahun 2019  ditargetkan mencapai level 3 atau dengan status “Terdefinisi” (kisaran level 0-5).   Status Terdefinisi, dicapai apabila organisasi pemerintahan sudah melaksanakan praktek pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tetapi  belum terdokumentasi dengan baik.   Program Maturitas SPIP tersebut difasilitasi oleh BPKP sebagai instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP (Pasal 59 ayat (2) PP Nomor 60 Tahun 2008),  sedangkan di daerah dikoordinasikan oleh  APIP masing-masing daerah.
Penilaian maturitas SPIP mempedomani Perka BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penilaian Maturitas SPIP.  Penilaian dilakukan terhadap 5 unsur SPIP, dengan difokuskan pada 25 sub-unsur, dan masing-masing sub-unsur memiliki 5 (lima) “gradasi” yang perlu dikonfirmasi keberadaannya (seperti melalui pertanyaan yang didukung bukti).  Setiap gradasi harus konsisten,  dan meningkat apabila gradasi sebelumnya dapat dipenuhi.    Perihal substansi-substansi yang perlu dikonfirmasi, pada masing –masing  sub-unsur SPIP, ada yang diungkap langsung dan ada yang secara tidak langsung (tersirat), sehingga perlu kreatifitas pihak-pihak  terkait  untuk menentukan sesuai ketentuan yang berlaku dan kondisi daerah.
Sebagai ilustrasi :  Untuk  Sub-unsur ke-17 : “Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting”.  Contoh  domain  / wilayah  substansi yang di sebutkan yaitu keuangan, barang, kepegawaian, perizinan dan pendapatan.  Pada gradasi pertama (level ke-satu) yang perlu dikonfirmasi keberadaan aturan/pedoman / SOP terkait otorisasi transaksi / kejadian penting (tindakan / keputusan pejabat terkait).  Selanjutnya pada gradasi yang tertinggi (pertanyaan ke-lima), terkait “adanya pengembangan dalam penerapan aturan / pedoman / SOP secara terus menerus sesuai dengan perubahan lingkungan strategis, dan telah dilakukan pemantauan otomatis /online oleh pimpinan unit organisasi/ unit kerja atas otorisasi yg dilaksanakan.”
Jika kita cermati terdapat “titik singgung”  antara kebijakan Aksi PPK “Transaksi Non Tunai” dengan Maturitas SPIP, Sub-unsur 17 “ Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting” pada domain keuangan.  Apabila  kewenangan daerah dalam menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai dapat dioptimalkan, tentunya akan tercipta suatu prosedur pembayaran non tunai  yang terotorisasi dengan baik dan sekaligus terdokumentasi.   Jika daerah mau dan mampu mengembangkan lebih lanjut,  seperti dengan membangun aplikasi-aplikasi yang dibutuhkan maka terwujudlah ukuran keberhasilan ke-3 dari aksi PPK (Terbangunnya sistem evaluasi, monitoring realisasi anggaran pembangunan dan pengadaan barang dan jasa) dan sekaligus juga tercapai maturitas  SPIP pada Sub-unsur ke-17, domain keuangan, akan mencapai grade ke-5 (aturan transaksi keuangan dikembangkan dan diimplementasikan sehingga dapat dipantau secara otomatis / online oleh pimpinan).  
Apabila arah pengembangan dapat dibangun secara akurat dan terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi yang lain (e-kinerja, dll), tentunya  setiap pengeluaran belanja  akan diketahui secara akurat tentang  oleh siapa yang memiliki otoritas munculnya beban belanja;  berapa besarannya;  kepada siapa belanja dikeluarkan;  barang & jasa apa yang diperoleh oleh pemerintah;  berapa yang langsung dimanfaatkan untuk kegiatan dan yang menjadi persediaan; bagaimana kinerjanya (seperti layanan publik, peningkatan SDM aparatur, peningkatan sarana produksi masyarakat, dll),  kelompok masyarakat mana yang memanfaatkan, dan dalam periode tertentu dapat diukur bagaimana pengaruhnya terhadap indikator-indikator pembangunan.
Akhirnya, dengan data-data pengeluaran yang jelas dan kinerja yang jelas maka unit-unit cost pembangunan dapat diestimasi dan dikalkulasi secara cermat.  Misalnya berapa biaya yang dibutuhkan untuk meningkatkan nilai tambah sektor perternakan sebesar 1 %,  berapa biaya yang dibutuhkan meningkatkan derajat kesehatan sebesar 1 %,  berapa biaya yang dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekitar 1 %, dst.   Selanjutnya, data –data tersebut dapat dibandingkan dan dianalisis, apakah organisasi semakin efektif dan efisien, atau sebaliknya.  Bukankah kita (organisasi) ingin terhindar dari kelompok orang-orang yang merugi sebagaimana disebutkan dalam Surat Al 'Ashr.

Rabu, 25 Oktober 2017

Indikator Kinerja Mandiri


Indikator kinerja mandiri merupakan indikator yang dikembangkan oleh organisasi secara mandiri berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelayanan sesuai  dengan tugas  dan  fungsi organisasi.  Istilah tersebut dapat ditemui dalam Pemendagri  Nomor  54  Tahun  2010,  dan  dibahas  dalam  konteks  penyusunan indikator kinerja pada tingkatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).   Indikator kinerja mandiri disusun apabila tidak tersedia  indikator kinerja yang dapat menggambarkan pelayanan organisasi, selain indikator terkait SPM (Standar Pelayanan Minimal), indikator kinerja terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan (mengacu kepada IKK yang ditetapkan oleh Kemendagri) atau indikator lain yang  telah  diratifikasi  oleh  Pemerintah sesuai dengan  tugas  dan  fungsi organisasi,  seperti indikator-indikator terkait  SDG’s (Sustainable Development Goals).
Permendagri  Nomor  54 tahun 2010,  tidak membahas  indikator kinerja mandiri dalam konteks   indikator kinerja pada tingkatan  daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD),  meskipun demikian jika  ingin menerapkan adanya konsep cascading  (indikator  menurun secara berjenjang dari level yang lebih tinggi ke level dibawahnya), maka seyogyanya pada level daerah dapat juga disusun indikator kinerja mandiri.   Disamping  itu, kebutuhan akan adanya indikator kinerja mandiri merupakan realita atas  keberagaman tingkatan dan  kebutuhan pembangunan pada masing-masing daerah.  Keberagaman tersebut terimplementasi dari pernyataan-pernyataan  Tujuan / Sasaran dalam dokumen perencanaan daerah (seperti RPJMD) yang  bersifat  relatif  dan  sulit dikuantifikasi dengan indikator yang ada (diukur secara akurat).  Misalnya  pernyataan Sasaran :   “Meningkatnya  kompetensi ASN”;  “Meningkatnya transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah”;  “Meningkatnya kualitas pelayanan publik”,   dll.
Secara sederhana,  penyusunan  indikator kinerja mandiri (termasuk target dan metode pengukurannya)  diutamakan untuk memberikan gambaran atas pelayanan utama.  Dengan demikian   indikator kinerja mandiri tersebut  akan difungsikan sebagai :  (1)   indikator kinerja utama (IKU) pada tingkatan daerah; (2) indikator IKU OPD yang akan menjadi yang pendorong tercapainya IKU daerah.   Apabila indikator kinerja mandiri yang disusun akan menjadi   IKU pada tingkatan daerah, maka perlu diperhatikan karakteristik indikator tersebut, seperti  indikator  komposit (campuran),   bersifat  outcome (hasil),  dll.   Selanjutnya jika indikator kinerja mandiri tersebut akan menjadi IKU pada tingkatan OPD, dan akan menjadi IKU   pendorong  IKU daerah,  maka perlu diperhatikan  keterkaitan dan keselarasan dengan IKU daerahnya.
Ilustrasi  dari  indikator kinerja mandiri yang akan dijadikan IKU daerah.   Misalkan  dalam RPJMD  suatu  terdapat Tujuan :  “Terwujudnya  kompetensi ASN sesuai ketentuan,  dengan  target  sebesar  95% (asumsi pada kondisi  perencanaan hanya  60% ASN yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya)”.   Untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan salah satu Sasaran “Meningkatnya kompetensi ASN sesuai dengan jabatan masing-masing,  dengan target peningkatan 5 % per tahun”.   Kemudian,   Strateginya :  “Mengirim / mendiklatkan  ASN untuk  mengikuti  diklat  teknis  sesuai  standar  jabatan”.  Selanjutnya dipilih 3 (tiga) dengan arah kebijakan yaitu arah kebijakan (1) : “Meningkatkan kompetensi jabatan struktural melalui diklat  kepemimpinan”;   arah kebijakan (2) : “Meningkatkan kompetensi jabatan fungsional tertentu (guru dan tenaga kesehatan)”;  arah kebijakan (3) : “Meningkatkan kompetensi jabatan fungsional lainnya”.  Jadi untuk level Daerah dapat disusun indikator kinerja mandiri berupa  Persentase  Peningkatan Kompetensi Standar ASN Pemangku Jabatan Struktural, Fungsional  Tertentu dan Fungsional Lainnya.  Selanjutnya untuk metode perhitungannya, dapat disusun  formula matematisnya. 
Disamping itu berbagai  variasi indikator kinerja mandiri yang dapat disusun,  sesuai dengan  pernyataan –pernyataan  Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Arah Kebijakan yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah maupun OPD.   Apabila  suatu daerah memiliki   kebijakan bahwa setiap ASN yang diserahi tugas tertentu perlu memiliki  kompetensi tambahan (misalnya :  Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)-OPD harus mengikuti Diklat/Kursus Keuangan Daerah), maka indikator kinerja mandiri yang disusun menyesuaikan  dengan kebijakan tersebut.  Jika kita menggunakan ilustrasi di atas, maka indikator kinerja mandiri akan berubah menjadi : “Persentase Peningkatan Kompetensi ASN Pemangku Jabatan Struktural, Fungsional Tertentu, Fungsinal Lainnya dan Pemangku Jabatan Pelaksana lainnya”.  Begitu juga, apabila pernyataan  tujuan memuat substansi “Peningkatan kapasitas ASN”, maka indikator kinerja mandiri yang disusun seyogyanya ditambahkan unsur  jenjang pendidikan (biasa dipakai rata-rata  lama sekolah ASN) secara tertimbang/proporsional.
Ilustrasi dari indikator kinerja mandiri yang akan menjadi IKU OPD  yang  menjadi  pendorong IKU daerah.  Misalkan  dalam RPJMD  suatu  terdapat  Tujuan :  “Terwujudnya  transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai ketentuan,  dengan  target  terlayaninya  seluruh permintaan  informasi publik  sebesar  100% (asumsi kondisi saat perencanaan masih 50 %)“.   Untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan  salah satu Sasaran “Meningkatkan  transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah,  dengan target peningkatan 10 % per tahun”.   Kemudian,   Strateginya :  “Meningkatkan pengelolaan  informasi publik”.   Selanjutnya dipilih 3 (tiga) Arah Kebijakan  : (1) “Meningkatkan  pengungkapan informasi publik (disclosure)”;   arah  kebijakan (2) : “Meningkatkan ketepatan media (media effectiveness)”;  arah kebijakan (3) : “Meningkatkan kebenaran informasi (truth) ”.   
Sesuai dengan sasaran tersebut,  maka  daerah  dapat  menggunakan   Indeks  Transparansi  Publik  sebagai IKU pada tingkatan daerah.    Selaras  dengan arah kebijakan nomor (1),  maka  OPD  terkait dapat  menetapkan indikator kinerja mandiri,  seperti  “Persentase Peningkatan Pengungkapan Informasi  Publik”, yang selanjutnya dijadikan IKU OPD yang menjadi pendorong IKU daerah yaitu Indeks Transparansi Publik.    Agar  persentase pengungkapan informasi publik tersebut dapat diukur,  maka  PPID secara bersama-sama OPD (selaku  Badan Publik)  terlebih  dahulu  mengidentifikasi seluruh  jenis-jenis  informasi yang termasuk informasi publik yang dikelola oleh masing-masing OPD,  kemudian dikonsolidasi menjadi informasi publik daerah,  sehingga  dapat diukur persentase pengungkapannya.
Keberadaan indikator kinerja mandiri yang akurat sangat penting dalam mengisi kekosongan indikator kinerja untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi secara administratif, karena secara umum indikator kinerja merupakan bagian dari proses administrasi yang dapat menggambarkan bagaimana suatu organisasi  memahami dan menjawab kebutuhan masyarakat dengan memberikan layanan   publik  secarakurat, dalam lingkup kewenangan yang  dimiliki  organisasi tersebut.