Saat ini,
sebagian aparatur di daerah masih memahami inovasi sebagai suatu aktivitas yang
berhubungan dengan kegiatan kelitbangan atau kegiatan penemuan (invensi). Pemahaman tersebut masih mengacu kepada
pengertian inovasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi (Nomor 03 Tahun 2012) dan Menteri Dalam Negeri
(Nomor 36 Tahun 2012) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Pada Pasal
1 Peraturan Bersama tersebut, inovasi didefinisikan
sebagai kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian,
perekayasaan, dan pengoperasian yang selanjutnya disebut kelitbangan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 23
Tahun 2014, telah terjadi perubahan pengertian
inovasi daerah yaitu semua
bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sebagaimana didefinisikan
dalam Pasal 386 ayat (2). Dengan perubahan pengertian tersebut, inovasi bukan lagi “terfokus”
kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan sub urusan penelitian,
tetapi inovasi merupakan “kesempatan” bagi
seluruh OPD sebagai penyelenggara urusan-urusan
pemerintahan di daerah dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Berpedoman kepada penerapan aplikasi SINOVIK oleh Kementerian PAN-RB, untuk
menerima pendaftaran dan seleksi administratif dalam Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik Tahun 2017, menunjukan hanya sekitar 44, 96 % (1.373 peserta) yang lolos seleksi administratif dari total peserta yang telah mendaftar secara
online sebanyak 3.054. Kondisi demikian mengindikasikan
bahwa masih lemahnya sistem inovasi didaerah, sehingga inovasi-inovasi yang telah
didaftarkan belum mampu lolos dalam seleksi administrasi (https://www.menpan.go.id).
Mengutip pendapat Iman Radianto
(Tim Perumus RPP tentang Inovasi Daerah) bahwa banyak daerah yang telah
melakukan inovasi, tetapi sebagian inovasi tersebut masih berdiri sendiri tanpa
menggunakan sistem. Keberadaan sistem sangat
dibutuhkan, agar melahirkan inovasi-inovasi yang dapat memacu peningkatan
kinerja pemerintah daerah. (http://litbang.kemendagri.go.id/rpp-inovasi-daerah-bicara-sida-sistem-inovasi-daerah/). Baca Juga : Peran Press Dalam Inovasi Daerah ( http://palantabirokrasi.blogspot.co.id/2017/07/peran-press-dalam-inovasi-daerah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar