Minggu, 16 Juli 2017

Mengenal Inovasi Daerah



Saat ini, sebagian aparatur di daerah masih memahami inovasi sebagai suatu aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan kelitbangan atau kegiatan penemuan (invensi).  Pemahaman tersebut masih mengacu kepada pengertian inovasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri  Negara Riset dan Teknologi (Nomor  03 Tahun 2012) dan Menteri Dalam Negeri (Nomor 36 Tahun 2012) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.   Pada  Pasal 1 Peraturan  Bersama tersebut, inovasi didefinisikan sebagai kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan, dan pengoperasian yang selanjutnya disebut kelitbangan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014,  telah terjadi perubahan pengertian   inovasi daerah yaitu semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 386 ayat (2).  Dengan perubahan pengertian tersebut, inovasi bukan lagi “terfokus” kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan sub urusan penelitian, tetapi  inovasi merupakan “kesempatan” bagi seluruh OPD sebagai penyelenggara  urusan-urusan pemerintahan di daerah dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Berpedoman kepada penerapan  aplikasi SINOVIK oleh Kementerian PAN-RB, untuk menerima pendaftaran dan seleksi administratif dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, menunjukan hanya sekitar 44, 96 %  (1.373 peserta)  yang lolos seleksi administratif dari total peserta yang telah mendaftar secara online sebanyak 3.054.  Kondisi demikian mengindikasikan bahwa masih lemahnya sistem inovasi didaerah,  sehingga inovasi-inovasi yang telah didaftarkan belum mampu lolos dalam seleksi administrasi (https://www.menpan.go.id).
Mengutip pendapat Iman Radianto (Tim Perumus RPP tentang Inovasi Daerah) bahwa banyak daerah yang telah melakukan inovasi, tetapi sebagian inovasi tersebut masih berdiri sendiri tanpa menggunakan sistem.  Keberadaan sistem sangat dibutuhkan, agar melahirkan inovasi-inovasi yang dapat memacu peningkatan kinerja pemerintah daerah.   (http://litbang.kemendagri.go.id/rpp-inovasi-daerah-bicara-sida-sistem-inovasi-daerah/). Baca Juga : Peran Press Dalam Inovasi Daerah ( http://palantabirokrasi.blogspot.co.id/2017/07/peran-press-dalam-inovasi-daerah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar