Senin, 14 Agustus 2017

Renstra OPD : Memahami Pelayanan OPD



Analisis terhadap pelayanan OPD merupakan salah satu komponen kritikal dalam merumuskan rancangan Renstra OPD.    Keberhasilan dalam analisis pelayanan OPD, maka akan berdampak kepada keberhasilan tahapan-tahapan selanjutnya,  seperti perumusan perencanaan strategik  (seperti  tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program proritas, kegiatan prioritas beserta indikator masing-masing), maupun perencanaan operasionalnya.  Perumusan perencanaan strategik yang baik, akan menciptakan keterhubungan yang kuat antara Renstra OPD dengan RPJMD dan selanjutnya diturunkan dalam bentuk hubungan kuat antara Renja OPD dengan RKPD. Keterhubungan tersebut akan terlihat, diantara adanya tingkatan-tingkatan (hierarki) pernyataan-pernyataan  strategis beserta indikatornya.  Kondisi tersebut penting dalam proses “konsolidasi” seluruh LAKIP OPD menjadi LAKIP Pemerintah Daerah dapat dimaksimalkan.  (Baca Juga : renstra OPD : Penentu Awal Akuntabilitas Pemda, http://palantabirokrasi.blogspot.co.id/2017/08/renstra-opd-penentu-awal-akuntabilitas.html)
Petunjuk teknis terkait prosedur  analisis pelayanan OPD diatur cukup detail dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010.  Meskipun demikian,  Penyusun dan Pereviu Renstra OPD,  seyogyanya juga memahami  peraturan-peraturan terbaru terkait kewenangan-kewenangan (UU Nomor 23 Tahun 2014),  perkembangan indikator-indikator pembangunan serta perangkat-perangkat lainnya.
Analisis gambaran pelayanan OPD, seyogyanya mampu mengidentifikasi beberapa hal, diantaranya : Pertama. Tingkat capaian kinerja OPD berdasarkan Renstra periode sebelumnya.   Indentifikasi capaian  kinerja dari Renstra OPD sebelumnya, akan menjadi starting poin  untuk  Renstra baru yang akan disusun.    Perlu kesungguh-sungguhan OPD menyusun Renstra, karena ada perubahan struktur OPD (sesuai PP 18 tahun 2016), adanya perkembangan indikator-indikator sesuai dengan perubahan kebijakan nasional, serta adanya kemungkinan Renstra terdahulu belum menggunakan indikator-indikator yang sesuai,  sehingga  perlu disusun kembali dalam bentuk indikator-indikator kinerja yang sesuai, sekaligus untuk capaiannya perlu dihitung / diestimasi sesuai data yang tersedia. 
Kedua :  Potensi dan permasalahan pelayanan  OPD  perlu diidentifikasi secara akurat.   Kegagalan mengidentifikasi potensi dan permasalahan pelayanan,  maka OPD dapat terperangkap dalam “rutinitas”  layanan  yang belum tentu sesuai dengan perkembangan kebutuhan  masyarakat.   Dalam era teknologi saat ini, perkembangan  kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik bergerak sangat pesat,  sehingga dibutuhkan inovasi-inovasi baru yang lebih mudah, ekonomis dan efektif, sehingga pada akhirnya mendorong tumbuhnya   daya saing masyarakat.
Keberhasilan dalam analisis pelayanan OPD sangat ditentukan oleh indikator kinerja yang  dapat mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Pemilihan indikator kinerja disesuai karakteristik urusan  yang diselenggarakan oleh masing-masing  OPD.    OPD  yang  menyelenggarakan urusan wajib terkait pelayanan dasar maka indikator kinerja berdasarkan  Standar  Pelayanan  Minimal  (SPM) masing-masing urusan.   Selanjutnya OPD yang menyelenggarakan urusan wajib yang tidak termasuk pelayanan dasar maupun OPD yang menyelenggarakan urusan pilihan dapat mengacu kepada  indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam Lampiran I,  Permendagri  Nomor 54 Tahun 2010, dan perlu dilengkapi / ditambah  dengan indikator-indikator lain yang telah diratifikasi oleh pemerintah, seperti indikator MDGs, dll.   Apabila tidak tersedia indikator yang relevan, maka OPD dapat menggunakan atau mengembangkan indikator  secara mandiri.  Indikator  mandiri dikembangkan berdasarkan hasil analisis atas standar kebutuhan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi OPD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar