Analisis terhadap pelayanan OPD merupakan salah satu komponen kritikal dalam merumuskan rancangan Renstra
OPD. Keberhasilan dalam analisis pelayanan OPD, maka
akan berdampak kepada keberhasilan tahapan-tahapan selanjutnya, seperti perumusan perencanaan strategik (seperti tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program
proritas, kegiatan prioritas beserta indikator masing-masing), maupun perencanaan operasionalnya. Perumusan perencanaan strategik yang baik,
akan menciptakan keterhubungan yang kuat antara Renstra OPD dengan RPJMD dan
selanjutnya diturunkan dalam bentuk hubungan kuat antara Renja OPD dengan RKPD. Keterhubungan tersebut akan terlihat, diantara adanya tingkatan-tingkatan (hierarki) pernyataan-pernyataan strategis beserta indikatornya. Kondisi tersebut penting dalam proses “konsolidasi”
seluruh LAKIP OPD menjadi LAKIP Pemerintah Daerah dapat dimaksimalkan. (Baca Juga : renstra OPD : Penentu Awal Akuntabilitas Pemda, http://palantabirokrasi.blogspot.co.id/2017/08/renstra-opd-penentu-awal-akuntabilitas.html)
Petunjuk teknis terkait
prosedur analisis pelayanan OPD diatur
cukup detail dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun
2010. Meskipun demikian, Penyusun dan Pereviu Renstra OPD, seyogyanya juga memahami peraturan-peraturan terbaru terkait
kewenangan-kewenangan (UU Nomor 23 Tahun 2014),
perkembangan indikator-indikator pembangunan serta perangkat-perangkat lainnya.
Analisis gambaran pelayanan OPD,
seyogyanya mampu mengidentifikasi beberapa hal, diantaranya : Pertama.
Tingkat capaian kinerja OPD berdasarkan Renstra periode sebelumnya. Indentifikasi
capaian kinerja dari Renstra OPD
sebelumnya, akan menjadi starting poin
untuk
Renstra baru yang akan disusun.
Perlu kesungguh-sungguhan OPD menyusun Renstra, karena ada perubahan
struktur OPD (sesuai PP 18 tahun 2016), adanya perkembangan indikator-indikator
sesuai dengan perubahan kebijakan nasional, serta adanya kemungkinan Renstra
terdahulu belum menggunakan indikator-indikator yang sesuai,
sehingga perlu disusun kembali dalam bentuk indikator-indikator kinerja yang sesuai, sekaligus untuk capaiannya perlu dihitung / diestimasi sesuai data yang tersedia.
Kedua : Potensi dan
permasalahan pelayanan OPD perlu diidentifikasi secara akurat. Kegagalan mengidentifikasi potensi dan
permasalahan pelayanan, maka OPD dapat terperangkap
dalam “rutinitas” layanan yang belum
tentu sesuai dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat. Dalam era teknologi saat ini, perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik
bergerak sangat pesat, sehingga dibutuhkan inovasi-inovasi baru yang lebih mudah, ekonomis dan efektif, sehingga pada akhirnya mendorong tumbuhnya daya saing masyarakat.
Keberhasilan dalam analisis
pelayanan OPD sangat ditentukan oleh indikator kinerja yang dapat mencerminkan keberhasilan
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Pemilihan indikator kinerja disesuai
karakteristik urusan yang
diselenggarakan oleh masing-masing OPD. OPD yang
menyelenggarakan urusan wajib terkait
pelayanan dasar maka indikator kinerja berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) masing-masing urusan. Selanjutnya
OPD yang menyelenggarakan urusan wajib yang tidak termasuk pelayanan dasar
maupun OPD yang menyelenggarakan urusan pilihan dapat mengacu kepada
indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam Lampiran I, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, dan perlu dilengkapi / ditambah dengan indikator-indikator lain yang telah diratifikasi oleh
pemerintah, seperti indikator MDGs, dll. Apabila tidak tersedia indikator yang
relevan, maka OPD dapat menggunakan atau mengembangkan indikator secara
mandiri. Indikator mandiri dikembangkan berdasarkan hasil
analisis atas standar kebutuhan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi OPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar