Mungkinkah
menerapkan konsep money follow program
dalam menyusun Renstra OPD ? Sebagian Perencana
di daerah bersikap pesimis karena belum
ada petunjuk atau belum adanya revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010, yang merupakan pedoman penyusunan dokumen perencanaan di daerah, termasuk
penyusunan Renstra OPD. Daerah yang memutuskan belum menerapkan money
follow program, maka akan dihadapkan
kepada permasalahan sinkronisasi dan sinergitas dalam pencapaian sasaran dari
pelaksanaan Renstra OPD dengan Renstra Kementerian / Lembaga (K/L) terkait. (Baca juga "Money Follow Program : Sebuah Dilematis
Perencana Pembangunan Daerah", https://palantabirokrasi.blogspot.co.id/2017/07/money-follow-program-sebuah-dilematis.html ).
Sebagaimana
kita ketahui, Lampiran IV Permendagri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah (Renstra SKPD), terdapat kegiatan Analisis Renstra K/L sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan
Rancangan Renstra OPD. Tahapan
Analisis Renstra K/L tersebut terdiri
dari dua bentuk sub kegiatan yang sepertinya mirip tetapi berbeda tujuannya
yaitu Analisis Rentra K/L dan Review Renstra K/L.
Analisis
Renstra K/L ditujukan untuk menilai keserasian, keterpaduan, sinkronisasi,
dan sinergitas pencapaian sasaran pelaksanaan
Renstra OPD terhadap capaian sasaran pelaksanaan Renstra
K/L terkait, sesuai dengan kewenangan yang menjadi tugas pokok dan fungsi
masing-masing OPD. Analisis Renstra K/L minimal dapat mengidentifikasi
dua hal yaitu bagaimana kontribusi capaian sasaran pelaksanaan Renstra
OPD terhadap pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra K/L; dan apakah
capaian sasaran pelaksanaan Renstra OPD sudah menyamai / melebihi atau bahkan
kurang dari capaian sasaran Renstra K/L.
Selanjutnya Review Renstra
K/L dilakukan terhadap :
isu-isu strategis pelayanan K/L; Tujuan dan Sasaran; S trategi dan
Kebijkakan; Program Prioritas beserta target kinerjanya; indikasi lokasi
program prioritas; indikasi besaran pendanaan program prioritas dan tahapan
pelaksanaan program dan kegiatan. Hasil
Review Renstra K/L tersebut untuk mengidentifikasi potensi, peluang dan
tantangan dalam menjaga harmonisasi Renstra OPD dengan Renstra K/L.
Jika penyusunan Renstra OPD masih berbasis money follow function, sementara Renstra K/L telah berbasis money follow program, maka proses analisis dan review Renstra K/L
tidak dapat berjalan optimal, sehingga Renstra OPD berpotensi “belum sukses” menunjukan
konstribusinya terhadap pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra K/L, maupun
“belum sukses” menunjukan permasalahan di daerah jika capaian sasarannya lebih
rendah dari target yang ada pada Renstra K/L.
Jika kondisinya demikian, maka
OPD tersebut sulit untuk "dilibatkan" dalam pelaksanaan Renstra K/L terkait, atau
dengan kata lain sulit memperoleh tambahan dana untuk mempercepat kemajuan suatu daerah.
Selanjutnya, jika proses review Renstra K/L tidak maksimal, maka
Renstra OPD tidak dapat mengantisipasi adanya potensi, peluang, dan bahkan tantangan yang termuat
dalam Renstra K/L. Misalnya apakah
daerah tersebut memenuhi kriteria sebagai penerima program prioritas, dan memiliki syarat indikasi lokasi program
prioritas dari Kementerian / Lembaga terkait, serta persiapan-persiapan yang perlu dialokasikan dana untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan Kementerian /Lembaga terkait di wilayah kerja OPD.
Dalam rangka menciptakan
sinkronisasi dan harmonisasi yang kuat antara Renstra OPD dengan Renstra
K/L, seyogyanya Penyusunan Renstra OPD sudah berbasis money follow program, sebagaimana halnya Renstra K/L terkait. Kesamaan basis penyusunan tersebut, bukan
saja untuk “mewadahi” adanya program-program K/L yang mungkin dapat diperoleh,
tetapi juga memudahkan dalam pengukuran-pengukuran, jika sekiranya di daerah tersebut terdapat keberhasilan-keberhasilan yang bahkan
melampau target nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar