Rabu, 02 Agustus 2017

Renstra OPD Berbasis Money Follow Program, Mungkinkah ?



Mungkinkah menerapkan konsep money follow program dalam menyusun Renstra OPD ?  Sebagian Perencana di daerah bersikap pesimis  karena belum ada petunjuk  atau belum adanya revisi  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, yang merupakan pedoman penyusunan dokumen perencanaan di daerah, termasuk penyusunan Renstra OPD.  Daerah  yang memutuskan belum menerapkan  money follow program,  maka akan dihadapkan kepada permasalahan sinkronisasi dan sinergitas dalam pencapaian sasaran dari pelaksanaan Renstra OPD dengan Renstra Kementerian / Lembaga (K/L) terkait.  (Baca juga "Money Follow Program : Sebuah Dilematis Perencana Pembangunan Daerah", https://palantabirokrasi.blogspot.co.id/2017/07/money-follow-program-sebuah-dilematis.html ).
Sebagaimana kita ketahui,  Lampiran IV Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang  Tahapan dan Tata Cara Penyusunan  Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah  (Renstra SKPD), terdapat  kegiatan Analisis  Renstra  K/L sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan  Renstra  OPD.   Tahapan Analisis  Renstra K/L tersebut terdiri dari dua bentuk sub kegiatan yang sepertinya mirip tetapi berbeda tujuannya yaitu Analisis Rentra K/L dan Review Renstra K/L.
Analisis Renstra K/L ditujukan untuk  menilai keserasian, keterpaduan, sinkronisasi, dan sinergitas pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra OPD terhadap capaian sasaran pelaksanaan Renstra K/L terkait, sesuai dengan kewenangan  yang menjadi tugas pokok  dan  fungsi masing-masing OPD.  Analisis Renstra K/L  minimal dapat mengidentifikasi  dua hal yaitu bagaimana kontribusi capaian sasaran pelaksanaan Renstra OPD terhadap  pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra K/L;  dan  apakah capaian sasaran pelaksanaan Renstra OPD  sudah menyamai / melebihi atau bahkan kurang dari capaian sasaran Renstra K/L.
Selanjutnya  Review Renstra K/L dilakukan terhadap :  isu-isu strategis pelayanan K/L; Tujuan dan Sasaran; S trategi dan Kebijkakan;  Program Prioritas beserta target kinerjanya;  indikasi lokasi program prioritas;  indikasi besaran pendanaan program prioritas dan tahapan pelaksanaan program dan kegiatan.  Hasil Review Renstra K/L tersebut untuk mengidentifikasi potensi, peluang dan tantangan dalam menjaga harmonisasi Renstra OPD dengan Renstra K/L.   
Jika penyusunan Renstra OPD masih berbasis money follow function, sementara Renstra K/L telah berbasis money follow program, maka proses analisis dan review Renstra K/L tidak dapat berjalan optimal, sehingga Renstra OPD  berpotensi “belum sukses” menunjukan konstribusinya terhadap pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra K/L, maupun “belum sukses” menunjukan permasalahan di daerah jika capaian sasarannya lebih rendah dari target yang ada pada Renstra K/L.   Jika kondisinya demikian,  maka OPD tersebut sulit untuk "dilibatkan" dalam pelaksanaan Renstra K/L terkait, atau dengan kata lain sulit memperoleh tambahan dana untuk mempercepat kemajuan suatu daerah.
Selanjutnya, jika proses review Renstra K/L tidak maksimal, maka Renstra OPD tidak dapat mengantisipasi adanya potensi,  peluang, dan bahkan tantangan yang termuat dalam Renstra K/L.  Misalnya apakah daerah tersebut memenuhi kriteria sebagai penerima program prioritas,  dan memiliki syarat indikasi lokasi program prioritas dari Kementerian / Lembaga terkait, serta persiapan-persiapan yang perlu dialokasikan dana untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan Kementerian /Lembaga terkait di wilayah kerja OPD.
Dalam rangka menciptakan  sinkronisasi dan harmonisasi yang kuat antara Renstra OPD dengan Renstra K/L, seyogyanya Penyusunan Renstra OPD sudah berbasis money follow program, sebagaimana halnya Renstra K/L terkait.  Kesamaan basis penyusunan tersebut, bukan saja untuk “mewadahi” adanya program-program K/L yang mungkin dapat diperoleh, tetapi juga memudahkan dalam pengukuran-pengukuran, jika sekiranya  di daerah tersebut terdapat  keberhasilan-keberhasilan yang bahkan melampau target nasional.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar