Selasa, 08 Agustus 2017

Renstra OPD : Penentu Awal Akuntabilitas Kinerja Pemda



Berdasarkan data implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Tahun 2016, terdapat potensi  inefisiensi dan inefektifitas  sekitar Rp.392.87 T.   Jumlah tersebut sekitar  30 % dari dana APBN/APBD diluar belanja pegawai.  Setiap tahun Kementerian PAN-RB melakukan evaluasi implementasi SAKIP, melalui LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang telah disusun oleh K/L dan Pemerintah Daerah.   Khusus hasil evaluasi terhadap  LAKIP  Kabupaten / Kota, diperoleh nilai rata-rata 49,87 poin atau berklasifikasi C.  (http://www.valora.co.id/berita/6476/akuntabilitas-rendah-asman-abnur-picu-pembrosan-rp392,87 trilitun.html#sthas.mabpIEUs.dpuf).
Apabila kita mempelajari,  instrumen-instrumen  dalam  evaluasi LAKIP  (sesuai dengan Permen PAN-RB  Nomor 20 Tahun 2013), aspek perencanaan merupakan salah satu komponen penilaian, sedangkan   Renstra OPD  merupakan sub-komponen penilaian dengan proporsi  sekitar  12,5 %.   Jumlah tersebut relatif rendah, dan sering terabaikan oleh  OPD (Organisasi Perangkat Daerah),  sehingga penyusunan Renstra “sekedar untuk memenuhi syarat saja atau yang penting ada”,  namun aspek kualitas dan implementasinya tertinggal.
Renstra sebagai produk dokumen perencanaan,  memang  memiliki bobot penilaian akuntabilitas relatif rendah,  tetapi  secara  substansi  keberadaannya akan sangat menentukan penilaian terhadap komponen, atau sub-komponen terkait lainnya.   Jika  Kualitas Renstra tidak maksimal, maka secara tidak langsung akan “sulit memaksimalkan ” capaian nilai pada komponen atau sub-komponen lainnya.  Kualitas renstra minimal mempengaruhi 4 sub-komponen penilaian yaitu Kualitas Rencana Kinerja Tahunan (proporsinya sekitar 11,5%),  Kualitas Pengukuran Kinerja (proporsinya sekitar 10 %),  Penyajian Informasi Kinerja (proporsinya sekitar 8 %), serta Kinerja Yang Dilaporkan Dalam Bentuk Outcome (proporsinya sekitar 5 %).  Jadi secara kumulatif, dari 4 sub komponen penilaian lain yang akan dipengaruhi secara tidak langsung memiliki berbobot sekitar 34,5 %.
Selanjutnya, dari segi Implementasi Renstra, juga minimal akan mempengaruhi sub-komponen penilaian Implementasi Perencanaan Kinerja Tahunan (proporsi sekitar 6,75 %) dan sub-komponen Implementasi Pengukuran  (proporsinya sekitar 6%) dan Pemanfaatan Informasi Kinerja (proporsinya sekitar 4 %).  Jadi secara kumulatif,  dari tiga sub-komponen yang akan dipengaruhi secara tidak langsung berbobot sekitar 16,75 %. 
Jika  ditotalitas, pengaruh secara tidak langsung dari kualitas renstra dan implementasintanya terhadap sub komponen penilaian lainnya  sekitar  51,25 %.  Dengan kata lain, maka peluang memperoleh nilai maksimal hanya sekitar 48,75 % (100 % dikurangi 51,25 %),  jika kualitas Renstra mendekati nol (nihil) dan implementasinya juga mendekati nol (nihil).
Sebagaimana dirilis Valoranews, empat persoalan utama yang menyebabkan rendahnya tingkat akuntabilitas kabupaten / kota yaitu tujuan/sasaran yang ditetapkan tidak berorientasi pada hasil, ukuran keberhasilan tidak jelas dan terukur,  program / kegiatan yang ditetapkan tidak berkaitan dengan sasaran serta rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan.   Persoalan pertama, kedua  dan ketiga,  dipicu oleh lemahnya kualitas Renstra OPD.   Sedang  persoalan yang ke-empat,  diawali  oleh lemahnya implementasi Renstra.  Peningkatan  kualitas dan pengimplementasian Renstra OPD, suatu cara yang efektif dalam meningkatkan capaian akuntabilitas LAKIP Pemda. Baca Juga :  Renstra OPD Berbasis Money Follow Program, Mungkinkah : http://palantabirokrasi.blogspot.co.id/2017/08/renstra-opd-berbasis-money-follow.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar